Persyaratan Pelayanan :
Permohonan Rekomendasi Camat :
1. Proposal Usulan Bantuan
Dokumen Pendukung :
a. Nama Organisasi/ kelompok
b. Struktur Organisasi Kepengurusan
c. Alamat/ lokasi
d. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
e. Surat Permohonan Bantuan yang di ketahui oleh Kepala Desa
f. Status Lembaga/ Kelompok
g. Status Tanah
h. Rencana Kebutuhan Biaya
i. Foto Lembaga/ Kelompok
2. Permohonan Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
Dokumen pendukung :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
b. Surat Keterangan Usaha yang di ketahui oleh Kepala Desa
c. Alamat / Lokasi Usaha
d. Nomor Telepon
e. Jenis Usaha Kegiatan
3. Permohonan Ijin Rame-rame
Dokumen Pendukung :
a. Surat permohonan yang diketahui oleh Kepala Desa, Kapolsek, Danramil dan Puskesmas
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon
c. Surat Kesanggupan memenuhi protokol kesehatan
d. Alamat/ Lokasi
4. Permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah
a. Data Calon Mempelai Pria dan Wanita
b. Alamat/ Lokasi Pernikahan
c. Tanggal Pernikahan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
b. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi
untuk diteliti dan proses selanjutnya.
3. Pemohon mendapatkan Surat Rekomendasi;
4. Pemohon dapat mengambil Surat Rekomendasi ke Kecamatan.
Jangka Waktu Pelayanan :
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Biaya/ Tarif :
Rp. 0,- / Gratis
Produk Pelayanan :
Surat Rekomendasi Bantuan