Persyaratan Pelayanan :
1. Surat dari yang bersangkutan diketahui oleh RT/RW setempat;
2. Surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
3. Fotocopy kartu keluarga;
4. Fotocopy kartu tanda penduduk.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan Keterangan Domisili;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
b. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya.
3. Pemohon mendapatkan Keterangan Domisili;
4. Pemohon dapat mengambil Keterangan Domisili ke Kecamatan.
Jangka Waktu Pelayanan :
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Biaya/ Tarif :
Rp. 0,- / Gratis
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Domisili