Persyaratan Pelayanan :
Permohonan Pindah Datang antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten
1. Menyerahkan formulir Surat Keterangan Pindah Datang dari Desa;
2. Surat Pengantar RT dan RW;
3. Kartu Keluarga;
4. Kartu Tanda Penduduk.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Kecamatan membawa surat keterangan pindah datang yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
b. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya.
3. Pemohon mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang yang telah ditandatangani oleh Camat;
4. Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan Pindah Datang ke Kecamatan.
Jangka Waktu Pelayanan :
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Biaya/ Tarif :
Rp. 0,- / Gratis
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Pindah Datang yang Sudah ditanda tangani oleh Camat.