Persyaratan Pelayanan :
1. Surat pernyataan miskin dari yang bersangkutan diketahui oleh RT/RW setempat;
2. Surat keterangan miskin yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
3. Fotocopy kartu keluarga;
4. Fotocopy kartu tanda penduduk.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Kecamatan membawa surat pernyataan miskin dan keterangan miskin dari Desa;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
b. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya.
3. Pemohon dapat mengambil surat keterangan miskin yang sudah ditanda tangani oleh Camat.
Jangka Waktu Pelayanan :
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Biaya/ Tarif :
Rp. 0,- / Gratis
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Miskin